ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 serta pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026, di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady, Kabag Ops Kompol Eduard Pardosi, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, Wakil Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir Datuk Murni, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 49 laporan polisi dengan total 59 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 tersangka merupakan laki-laki dewasa dan enam lainnya perempuan dewasa. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 248,45 gram dan 4,5 butir ekstasi.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian," ujar Rikky.
Tak hanya itu, sepanjang bulan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap 31 laporan polisi dengan total 50 tersangka yang terdiri dari 45 laki-laki dewasa dan lima perempuan dewasa.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,9 gram, sabu seberat 165,21 gram, 8.154 butir ekstasi, serta 5,8 kilogram ekstasi dalam bentuk serbuk yang diduga siap diedarkan.
Menurut Wakapolres, kondisi geografis Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki garis pantai cukup panjang dan berbatasan langsung dengan wilayah lain menjadi salah satu tantangan dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Wilayah Rokan Hilir memiliki garis pantai yang panjang dan berbatasan dengan provinsi tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan para pelaku sebagai jalur masuk narkoba, sehingga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika," jelasnya.
Kompol Rikky menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Rokan Hilir akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku maupun jaringan yang telah masuk dalam target operasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles memberikan apresiasi atas kinerja Polres Rokan Hilir dalam mengungkap berbagai kasus narkotika.
Menurutnya, tingginya angka pengungkapan menjadi bukti bahwa ancaman narkoba masih sangat serius dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
"Permasalahan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110," ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan Wakil Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Murni.
Ia menilai langkah tegas yang dilakukan Polres Rokan Hilir merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan daerah dan bangsa.
"Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bersatu mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum," pesannya.
Dengan capaian pengungkapan puluhan kasus dan penyitaan ribuan butir ekstasi tersebut, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.