KUANSING (RA) - Aparat gabungan TNI dan Polri bergerak cepat menindak dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana, sebanyak 12 unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut dimusnahkan di areal kebun kelapa sawit milik Koperasi Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (28/4/2026).
Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, bahwa informasi terkait aktivitas PETI tersebut pertama kali mencuat saat berlangsungnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025 di kantor desa setempat.
Dalam rapat tersebut, Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban bersama Danramil 09 Singingi Kapten Infanteri Ardi Yasman menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lahan koperasi.
"Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung meminta pengurus koperasi menunjukkan lokasi yang dimaksud," ujar Kapolres.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan menemukan 12 unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
"Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya pekerja di lokasi tersebut," jelas Kapolres.
Meski tidak ada pelaku yang diamankan, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit yang ada.
"Sebanyak 12 rakit dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat aparat atas laporan masyarakat sekaligus upaya menekan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal, khususnya penambangan tanpa izin, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah tersebut," ungkap Pandra.