Pencarian

Podcast Kelupas

Satu Lagi Terduga Pelaku Penganiayaan di PT SBP Ditangkap Usai Kabur ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 • 18:42:47 WIB
Satu Lagi Terduga Pelaku Penganiayaan di PT SBP Ditangkap Usai Kabur ke Batam
L, Terduga Pelaku Penganiayaan di PT SBP Ditangkap.

INHU (RA) - Satu lagi terduga pelaku kasus penganiayaan di kawasan perkebunan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Pelaku berinisial L (45) menjadi orang ketiga yang diamankan dalam kasus tersebut setelah sebelumnya dua terduga pelaku lain lebih dahulu ditangkap.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Inhu di kawasan Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

"Tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja di sebuah dok kapal atau bengkel kapal di kawasan Sagulung, Batam," kata Misran, Minggu (14/6/2026).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu Iptu Adlin memerintahkan tim yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Riki Rahmadi bergerak ke Batam untuk melakukan penangkapan.

"Tim berangkat menggunakan speed boat pada Jumat pagi dan tiba di Batam sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan pemetaan lokasi dan koordinasi dengan pihak keamanan setempat, pelaku berhasil diamankan," jelasnya.

Saat ditangkap, L mengakui identitasnya. Polisi kemudian membawanya ke Mako Polsek Batu Aji untuk penitipan sementara sebelum dibawa ke Kabupaten Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Misran, kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di area HGU PT SBP, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, pada Senin 1 Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, sekelompok orang diduga melakukan penyerangan menggunakan senapan dan senjata tajam terhadap para korban.

"Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka tembak dan luka robek yang diduga akibat senjata tajam," terangnya.

Para korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Muizah, Kecamatan Seberida, untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Inhu telah lebih dahulu menangkap dua terduga pelaku lainnya dalam kasus yang sama, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang.

Dengan ditangkapnya L, total sudah tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi. Sementara tiga terduga pelaku lainnya berinisial AI, E, dan SM alias Ucil masih dalam pengejaran petugas.

"Sampai saat ini sudah tiga orang yang diamankan yakni berinisial L, MJ dan KZ. Sementara itu AI, E dan SM alias Ucil masih dilakukan pengejaran," tutup Kapolres.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks