Pencarian

Podcast Kelupas

Pemprov Riau Evaluasi Tambang Milik PT Hamka Maju Karya

Sabtu, 13 Juni 2026 • 20:50:00 WIB
Pemprov Riau Evaluasi Tambang Milik PT Hamka Maju Karya
Pemprov Riau tinjau sejumlah Galian C di Kabupaten Kampar, Sabtu (13/6/2026).

KAMPAR (RA) - Pengawasan terhadap sektor pertambangan terus diperkuat guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut dilakukan tidak hanya terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin, tetapi juga terhadap perusahaan yang telah memiliki legalitas usaha.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh kewajiban perizinan dan operasional pertambangan.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyampaikan saat melakukan peninjauan pada PT Hamka Maju Karya di Kabupaten Kampar, pihaknya mendapati prosedur yang tak sesuai dengan izin.

Ditemukan kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh PT Wira Agung selaku subkontraktor.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sekitar 50 trip kendaraan angkutan yang keluar dari lokasi tambang setiap harinya," kata Wan Syaiful, Sabtu (13/6/2026).

Oleh karena itu, tim memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami minta PT Hamka Maju Karya kami untuk melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas," jelas Wan Saiful.

Ia menambahkan bahwa PT Wira Agung juga diminta untuk memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) apabila melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

Namun demikian, perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan karena bukan pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Selain itu, tim meminta PT Hamka Maju Karya untuk menyampaikan laporan triwulanan secara rutin kepada Dinas ESDM Provinsi Riau. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan data produksi serta bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga meminta perusahaan untuk menyiapkan pengawas teknis yang kemudian mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Keberadaan pengawas teknis sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional," jelasnya.

Wan Saiful menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Perawakilan dari PT Hamka Maju Karya, Ramli menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi perhatian perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang telah diberikan, termasuk terkait aspek administrasi, pelaporan, serta penguatan tata kelola operasional pertambangan.

"Kami menerima dan menghargai seluruh masukan yang disampaikan oleh tim pengawas. Saya akan meneruskan imbauan dan rekomendasi ini kepada pimpinan serta pihak yang berwenang di perusahaan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ramli.

Bagikan
Sumber: Sri Wahyuni

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks