PEKANBARU (RA) – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading, Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Marwas, dan Bendaharanya, Joni Piter, dilaporkan mendapat somasi dari sejumlah anggota koperasi. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana koperasi hingga indikasi aliran dana ke rekening pribadi.
Somasi pertama dengan nomor 077/SS-ITS/X/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 itu dilayangkan tim kuasa hukum anggota KUD Pancuran Gading dari Kantor Hukum ITS Law Firm & Friends.
Kuasa hukum anggota KUD Pancuran Gading, Dr Iva Turisnur SH MH, mengatakan somasi tersebut merupakan langkah awal untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan anggota.
"Klien kami meminta adanya klarifikasi dan penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi di KUD Pancuran Gading. Kami juga meminta pihak pengurus terbuka kepada anggota terkait pengelolaan dana maupun persoalan aset koperasi," kata Iva, kepada riauaktual.com, Kamis (13/8/2026)
Dalam somasi tersebut, salah satu persoalan yang disoroti adalah lahan KUD Pancuran Gading. Dari total areal awal sekitar 2.250 hektare, disebut telah diselesaikan pembangunan kebun KKPA sekitar 2.066 hektare. Sementara masih terdapat sekitar 184,5 hektare lahan yang menurut pihak anggota belum terselesaikan dan disebut dikuasai pihak lain.
Persoalan lainnya berkaitan dengan sejumlah dana yang disebut sebagai pinjaman untuk pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta pinjaman untuk kepentingan meyakinkan pihak pengadilan.
Dalam surat tersebut, dana untuk RAT disebut terjadi pada Desember 2020, Februari dan April 2022, serta September 2024. Sementara pinjaman untuk kepentingan pihak pengadilan disebut terjadi pada Maret 2025.
Tim kuasa hukum juga menyebut adanya indikasi aliran dana yang masuk ke rekening pribadi yang disebut terkait dengan Ketua KUD Pancuran Gading.
"Dalam somasi kami meminta agar seluruh penggunaan dana tersebut dijelaskan secara transparan kepada anggota. Ini menyangkut uang koperasi dan hak anggota," ujar Iva.
Menurutnya, pihak anggota sebelumnya telah mengupayakan penyelesaian secara musyawarah. Namun, karena persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian, somasi akhirnya dilayangkan sebagai peringatan hukum.
Dalam surat somasi, pihak kuasa hukum juga meminta Ketua KUD Pancuran Gading mengembalikan dana yang dipersoalkan serta menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya. Pihak kuasa hukum memberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak somasi diterima untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika tidak direspons, pihak anggota menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk jalur pidana dan perdata.
Anggota KUD Pancuran Gading, Harry Marsen, mengaku telah lama mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi.
"Saya menduga dari kepemimpinan Joni CS hingga kepemimpinan Marwas CS yang sebenarnya mereka sama-sama CS. Tidak adanya transparan tentang pengelolaan KUD Pancuran Gading, mulai dari lahan dan pemanfaatan keuangan KUD yang dialirkan ke rekening pribadi sesuai data dan fakta yang kami temukan," kata Harry.
Harry mengatakan para anggota telah berulang kali berupaya meminta keterbukaan dari pengurus terkait pengelolaan koperasi.
"Kami sudah sekian tahun mengupayakan supaya mereka jujur dan bisa terbuka terhadap anggota, namun mereka seperti lintah yang selalu menghisap pundi-pundi di KUD PG," ujarnya.
"Kami selalu mencari di mana sisi benar mereka, tapi kami belum temukan itu. Kami yakin, setiap kebohongan akan dikalahkan oleh kebenaran," sambung Harry.
Sementara anggota lainnya, Deky Alfes, berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk membenahi manajemen KUD Pancuran Gading.
"Kami mengharapkan agar manajemen KUD dibenahi. Kami juga akan melaporkan perkara ini ke Polda Riau," kata Deky.
Sementara itu, Ketua KUD Pancuran Gading, Marwas, saat dikonfirmasi riauaktual.com, membantah adanya pengambilan keputusan secara sepihak dalam pengelolaan koperasi.
Marwas mengatakan setiap kebijakan di KUD Pancuran Gading, terutama yang berkaitan dengan anggaran, merupakan hasil pembahasan bersama pengurus dan ketua kelompok tani.
"Segala kebijakan di KUD itu pasti hasil rapat ketua-ketua kelompok tani dan pengurus, dan tidak ada hak ketua untuk membuat keputusan sendiri, apalagi menyangkut anggaran," kata Marwas.