Pencarian

Podcast Kelupas

Mangrove di Rohil Rusak, Kapolda Riau: Merusaknya Juga Merusak Kehidupan

Jumat, 24 Juli 2026 • 15:07:42 WIB
Mangrove di Rohil Rusak, Kapolda Riau: Merusaknya Juga Merusak Kehidupan
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau langsung lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (24/7/2026).

ROHIL (RA) - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat meninjau langsung lokasi dugaan perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.

Lokasi yang dikunjungi berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Di kawasan tersebut, sekitar 115,21 hektare hutan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem.

Melihat kondisi di lapangan, Herry mengaku prihatin sekaligus geram atas kerusakan yang terjadi.

"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," tegas Herry.

Menurutnya, hutan mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan benteng alami yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Mangrove berfungsi melindungi garis pantai dari abrasi, meredam gelombang pasang, menyerap karbon, hingga menjadi habitat berbagai jenis satwa.

"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar," ujarnya.

Kapolda menegaskan seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah di Provinsi Riau memiliki komitmen yang sama dalam memberantas kejahatan lingkungan.

Menurutnya, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, serta pemerintah daerah akan terus bersinergi menindak setiap pelanggaran yang merusak kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

"Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengembangkan konsep Green Policing, yakni pendekatan yang menggabungkan upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.

Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari restorasi ekosistem.

"Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang," pungkas Herry.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks