Pencarian

Podcast Kelupas

Penghulu Teluk Piyai di Rohil Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Hutan Mangrove

Selasa, 25 Agustus 2026 • 12:34:03 WIB
Penghulu Teluk Piyai di Rohil Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Hutan Mangrove
Tersangka diamankan polisi.

ROHIL (RA) - Polisi menetapkan Penghulu Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berinisial HW (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli hingga gelar perkara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin.

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut," kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai.

Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar 3 hektare.

Penyidik juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas pengerjaan lahan tersebut.

Akmadi mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan pembukaan lahan, tetapi juga status kawasan yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir.

"Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir," ujarnya.

Penyidik kemudian mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

HW selanjutnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Akmadi menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan.

"Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku," tegas Akmadi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks