Pencarian

Podcast Kelupas

Sedang Makan, Pria di Inhu Digerebek Polisi dan Amankan 24 Paket Sabu di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 12:56:05 WIB
Sedang Makan, Pria di Inhu Digerebek Polisi dan Amankan 24 Paket Sabu di Rumah
Tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Seorang pria berinisial SDY alias Nana (56) ditangkap polisi setelah diduga menjadikan rumahnya di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 24 paket sabu dengan berat kotor 61 gram.

Nana ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat di rumahnya di Jalan Raya KM 2, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah yang ditempati pria yang dikenal dengan panggilan Nana.

"Informasi itu diterima Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di rumah yang ditempati seseorang bernama panggilan Nana," kata Misran, Sabtu (22/8/2026).

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis dini hari untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat petugas masuk ke rumah, Nana disebut sedang makan di ruang belakang.

"Saat digerebek, Nana sedang makan di ruang belakang rumahnya. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan menemukan sebuah dompet kecil di dekat tubuhnya yang berisi paket sabu siap edar," ungkap Misran.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar pelaku.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu serta berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Di hadapan perangkat desa, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya," ujar Misran.

Dari penggeledahan rumah tersebut, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat kotor 61 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua timbangan digital, berbagai plastik klip dan kantong pembungkus, kotak penyimpanan, satu unit telepon seluler, sejumlah dompet serta uang tunai Rp1 juta.

"Dari rumah tersebut, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat kotor 61 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, berbagai plastik klip dan kantong pembungkus, kotak penyimpanan, satu unit ponsel, sejumlah dompet, serta uang tunai Rp1 juta," sambungnya.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Nana dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks