Pencarian

Podcast Kelupas

Penahanan Oknum Kadus Kerumutan Ditangguhkan, Polisi Pastikan Kasus Galian C Ilegal Tetap Berlanjut

Jumat, 21 Agustus 2026 • 17:51:00 WIB
Penahanan Oknum Kadus Kerumutan Ditangguhkan, Polisi Pastikan Kasus Galian C Ilegal Tetap Berlanjut
Ilustrasi AI

PELALAWAN (RA) - Penanganan perkara dugaan pertambangan tanah timbun atau Galian C ilegal yang menjerat oknum Kepala Dusun (Kadus) di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, berinisial AP (41), masih terus berjalan.

AP sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Pelalawan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polres Pelalawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga AP.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi membenarkan adanya penangguhan tersebut. Namun, ia menegaskan proses hukum terhadap AP tetap dilanjutkan.

“Iya, yang bersangkutan kita tangguhkan. Perkara tetap lanjut,” kata Bayu, Jumaat (21/8/2026).

Menurut Bayu, penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif AP selama proses penanganan perkara. Sejak awal, AP disebut memenuhi panggilan dan datang ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif. Kita ajak ke Polsek, dari awal langsung datang,” ujarnya.

Bayu menegaskan, penangguhan penahanan tidak berarti penyidikan dihentikan. Polisi tetap mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga membantah adanya intervensi terhadap penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

“Gak ada, Penyidik tidak bisa diintervensi,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara AP juga menjadi perhatian setelah muncul dugaan lain yang mengaitkannya dengan jaringan penadahan hasil pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau yang dikenal warga dengan istilah “ninja sawit” di wilayah Pematang Tengah dan sekitarnya.

Seorang tokoh masyarakat Kerumutan yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya berharap aparat penegak hukum tetap mendalami setiap informasi yang muncul terkait AP.

Masyarakat juga meminta agar dugaan keterlibatan dalam penadahan TBS tersebut ditelusuri secara profesional apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Untuk perkara dugaan pertambangan ilegal, penyidik masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin tersebut.

Polres Pelalawan memastikan penangguhan penahanan terhadap AP tidak menghentikan proses penyidikan. Polisi tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang perkara yang menjerat oknum perangkat desa tersebut.

Diketahui sebelumnya, seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 17 Agustus 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks