Pencarian

Podcast Kelupas

Laporan Dugaan Pemerasan Debt Collector PT ACC Duri Mandek 8 Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 • 18:55:00 WIB
Laporan Dugaan Pemerasan Debt Collector PT ACC Duri Mandek 8 Bulan
Laporan dugaan pemerasan debt collector PT ACC Duri yang mandek selama 8 bulan.

BENGKALIS (RA) - Laporan dugaan tindak pidana pemerasan terkait proses penagihan kendaraan yang dikaitkan dengan PT ACC Duri di Polres Bengkalis hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

Laporan tersebut telah dibuat sejak 19 Desember 2025. Namun, setelah hampir delapan bulan, perkara disebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Laporan itu tercatat dalam STPL Polres Bengkalis Nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor bernama Adi Putra yang merupakan abang kandung korban mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan atau Pasal 365 KUHP.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan penagihan kendaraan yang disebut dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector PT ACC Duri.

Kendaraan Disebut Dihentikan 9 Orang

Berdasarkan uraian dalam STPL, peristiwa bermula pada 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, sebuah mobil Toyota Agya putih nomor polisi BM 1602 HE yang digunakan keluarga pelapor disebut dihentikan sekitar sembilan orang.

Kesembilan orang tersebut disebut mengaku sebagai debt collector PT ACC Duri.

Kendaraan kemudian disebut akan ditarik karena terdapat tunggakan pembayaran selama empat bulan.

Pelapor selanjutnya berupaya menyelesaikan tunggakan kepada pihak leasing. Dalam laporan tersebut, nilai tunggakan empat bulan disebut sekitar Rp14,72 juta.

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah muncul permintaan pembayaran dengan nilai yang disebut jauh lebih besar.

Dalam laporan disebutkan adanya permintaan pembayaran hingga sekitar Rp47 juta. Pelapor menilai nilai tersebut tidak hanya berkaitan dengan tunggakan kendaraan.

Adi juga mengaku diminta membayar sejumlah biaya tambahan yang disebut sebagai biaya operasional atau tebusan agar kendaraan tidak disita maupun dilelang.

Karena keberatan, Adi kemudian meminta penjelasan kepada pihak leasing mengenai rincian serta dasar munculnya biaya tambahan tersebut.

Namun, menurut Adi, permintaan itu tidak disertai penjelasan dan dokumen yang dianggap memadai.

Pelapor akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Bengkalis pada 19 Desember 2025.

Hampir 8 Bulan Belum Naik Penyidikan

Meski laporan telah diterima secara resmi, Adi menyebut perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Kondisi itu membuat Adi mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan hampir delapan bulan.

"Laporan sudah dibuat sejak Desember 2025. Sampai sekarang saya masih mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganannya," ujar Adi.

Menurut Adi, informasi terakhir yang diterimanya, Satreskrim Polres Bengkalis masih menunggu jawaban atau klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adi berharap proses penyelidikan tetap berjalan sembari menunggu jawaban dari OJK.

"Seharusnya sambil menunggu jawaban dari OJK, proses laporan yang sudah berjalan selama delapan bulan ini tetap ada progres ke tahap selanjutnya. Kami hanya ingin ada kejelasan," katanya.

Kejari Bengkalis Belum Terima SPDP

Perkembangan perkara tersebut juga menjadi perhatian karena Kejaksaan Negeri Bengkalis belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, membenarkan pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

"Untuk perkara yang dilaporkan belum menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Bengkalis," kata Marthalius.

Dengan demikian, berdasarkan informasi tersebut, perkara belum menunjukkan tanda telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian.

Pelapor berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai status laporan, termasuk apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan berdasarkan hasil penyelidikan.

Perlukah Menunggu Keterangan OJK?

Dalam konteks hukum, persoalan penagihan kendaraan memang memiliki kaitan dengan regulasi sektor jasa keuangan.

OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma dan ketentuan hukum.

Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal.

OJK juga menegaskan pada Juni 2026 bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan pihak ketiga.

Penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan untuk memastikan proses dilakukan secara profesional dan tidak bertentangan dengan hukum.

Namun, hal tersebut perlu dibedakan dengan proses pembuktian dugaan tindak pidana pemerasan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa istilah "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup" harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Artinya, secara prinsip, keterangan atau informasi dari OJK dapat menjadi bagian dari bahan pendukung untuk menjelaskan aspek regulasi pembiayaan. Namun, pertanyaan mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana tetap berkaitan dengan alat bukti pidana yang dikumpulkan penyidik.

Alat Bukti yang Bisa Didalami

Dalam perkara dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan, penyidik dapat mendalami berbagai bukti yang relevan, antara lain keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV atau video, rekaman percakapan, bukti transfer, dokumen pembiayaan, surat peringatan, dokumen fidusia, bukti penarikan kendaraan, hingga keterangan pihak perusahaan pembiayaan.

Karena itu, apabila penyidik masih menunggu keterangan OJK, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana keterangan tersebut diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, serta apakah alat bukti lain yang telah diperoleh sudah cukup untuk menentukan arah penanganan perkara.

Hal ini penting karena dugaan tindak pidana pemerasan dan dugaan pelanggaran prosedur penagihan dalam sektor jasa keuangan merupakan dua aspek yang dapat saling berkaitan, tetapi tidak selalu identik.

Pelapor Minta Kepastian

Adi pun berharap proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan profesional.

Ia juga meminta adanya kejelasan mengenai status perkara setelah laporan berjalan hampir delapan bulan.

"Yang kami harapkan hanya kejelasan. Kalau memang masih perlu penyelidikan, kami ingin tahu apa yang sedang dilakukan dan apa yang menjadi kendalanya," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Satreskrim Polres Bengkalis mengenai secara rinci perkembangan penyelidikan maupun alasan perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Riauaktual masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polres Bengkalis dan pihak PT ACC Duri terkait laporan tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks