Pencarian

Podcast Kelupas

Bakar Kayu, Pria di Tambang Kampar Malah Bikin Lahan Warga Terbakar

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:19:36 WIB
Bakar Kayu, Pria di Tambang Kampar Malah Bikin Lahan Warga Terbakar
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Niat membakar kayu berujung masalah hukum. Seorang pria berinisial RI (48) diamankan polisi setelah api yang dibakarnya menjalar dan menyebabkan lahan milik warga di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terbakar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) di lahan milik warga bernama Yovi (36) yang berada di Jalan Tuah Karya RT 003/RW 001, Dusun III, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan kejadian tersebut dilaporkan korban setelah mengetahui lahannya ikut terbakar.

"Mengetahui lahannya terbakar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib," kata Aulia, Kamis (20/8/2026).

Aulia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang berada di Jalan Tuah Karya. Saat itu, korban mendapatkan informasi melalui grup WhatsApp aparatur Desa Tarai Bangun mengenai adanya kebakaran lahan di kawasan tersebut.

Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk mengecek kondisi lahannya.

"Korban langsung menuju ke lokasi kebakaran tersebut dan saat itu korban melihat bahwa lahan miliknya ikut terbakar, atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang," jelas Aulia.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun Aipda Lukman Hakim langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang berupaya memadamkan api.

"Sesampainya di sana, tim melihat seorang pelaku sedang memadamkan api yang sedang terbakar," ujar Aulia.

Bakar Kayu Pakai Mancis

Petugas kemudian menginterogasi RI terkait kebakaran tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, RI mengakui sebelumnya melakukan pembakaran kayu di samping lahan yang kemudian terbakar.

Ia disebut menggunakan sebuah mancis untuk menyalakan api.

Namun, api kemudian menjalar hingga membakar lahan yang berada di sebelahnya.

"Pelaku mengakui bahwa sebelumnya melakukan pembakaran kayu di samping lahan yang terbakar dengan menggunakan sebuah mancis dan kemudian api menjalar dan membakar lahan yang ada di sampingnya," terang Aulia.

Polisi kemudian mengamankan RI beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Aulia.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks