Pencarian

Podcast Kelupas

Bidan di Rohil Bersimbah Darah Diserang Pencuri, Pelaku Ditangkap di Pasaman Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 • 16:42:04 WIB
Bidan di Rohil Bersimbah Darah Diserang Pencuri, Pelaku Ditangkap di Pasaman Barat
Pelaku ditangkap polisi setelah melarikan diri hingga ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

ROHIL (RA) - Seorang bidan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Eni Wahyunita Sitepu (42), mengalami luka berat setelah diserang pelaku atau pencuri yang diduga hendak melakukan pencurian dengan kekerasan di rumahnya.

Pelaku yang masih berumur 16 tahun akhirnya ditangkap polisi setelah melarikan diri hingga ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Rohil.

Kejadian bermula saat warga mendengar teriakan korban dari dalam rumah. Warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan Eni dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu rumah.

Sementara seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah.

Korban selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Sat Reskrim Polres Rohil kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa AP telah melarikan diri ke wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju Pasaman Barat pada Senin (17/8/2026).

Dengan bantuan personel Polsek Lembah Melintang, polisi akhirnya berhasil menangkap AP di rumah orang tua kandungnya di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua senjata tajam jenis parang, satu senter, satu pasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat dan satu batang kayu broti.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Rohil mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dan jajaran kepolisian, termasuk bantuan personel di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim Sat Reskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan meskipun telah melarikan diri ke luar daerah," ujar Aldi.

Polres Rohil menegaskan akan terus melakukan upaya pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks