Pencarian

Podcast Kelupas

Tiga Wanita Diduga Edarkan Ekstasi di Inhu, Ditangkap dalam Dua Pengungkapan

Rabu, 19 Agustus 2026 • 10:50:07 WIB
Tiga Wanita Diduga Edarkan Ekstasi di Inhu, Ditangkap dalam Dua Pengungkapan
Tiga Wanita Diduga Edarkan Ekstasi di Inhu.

INHU (RA) - Tiga wanita diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi diamankan jajaran Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Ketiganya ditangkap dalam dua pengungkapan berbeda pada Kamis (13/8/2026).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu.

"Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan," kata Misran, Rabu (19/8/2026).

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang wanita berinisial TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Saat dilakukan pemeriksaan, Tiurma mengaku menyimpan narkotika. Polisi kemudian menemukan satu lembar tisu berisi dua butir pil ekstasi dari saku celana jeans biru yang dikenakannya.

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,87 gram. Selain ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler warna biru gelap.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.40 WIB, polisi kembali menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.

Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua wanita, yakni ID alias Ana (34), warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, serta FW alias Fella (29), warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Inhu.

"Keduanya mengaku sedang menunggu calon pembeli. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua butir pil ekstasi dari lipatan celana jeans biru milik Ana. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,98 gram," ungkap Misran.

Dari pengungkapan kedua tersebut, polisi juga menyita dua unit telepon seluler masing-masing berwarna silver dan ungu serta satu unit sepeda motor warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

"Ketiga tersangka selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Misran.

Saat ini, ketiga wanita tersebut menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks