BENGKALIS (RA) - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra, Ketua RT di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Rudi mengaku dipukul lebih dari satu orang hingga kehilangan kesadaran.
Kesaksian tersebut disampaikan Rudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/2026).
Dalam sidang itu, rekaman CCTV yang disebut merekam kejadian juga diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Agenda persidangan yakni pemeriksaan korban Rudi Saputra dan saksi Muhammad Abdullah, yang disebut melihat langsung kejadian.
Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis hadir didampingi penasihat hukum Fahrizal bersama rekannya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Hidayat mengikuti persidangan.
Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dahulu diambil sumpah.
Di hadapan majelis hakim, Rudi kemudian menceritakan kronologi kejadian yang berlangsung pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.
Rudi mengatakan kejadian bermula ketika mobil Toyota Calya warna hitam yang dikendarai Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya.
Saat itu, Rudi sedang melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.
Rudi kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi kontak fisik.
"Saya menegur Abdul Rahman. Kemudian spontan mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian saya langsung mendapatkan pukulan dari Abdul Rahman bagian rahang," ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Rudi mengaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, situasi kemudian berubah ketika dirinya disebut mendapat pukulan dari arah belakang.
"Karena membela diri, saya mendorong Abdul Rahman dan saya menindih. Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan," ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian didalami majelis hakim.
"Berarti yang memukul korban lebih dari satu orang?" tanya Mas Toha.
"Benar, Yang Mulia. Lebih dari satu yang memukul saya. Dari arah belakang seperti benda keras. Begitu dipukul dari belakang saya pusing. Saat mencoba bangkit, ada yang dari depan memukul ke arah mata kanan saya. Kalau dari pandangan saya, bajunya warna merah," jawab Rudi.
Rudi juga menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut merekam kejadian tersebut kepada JPU.
Atas izin majelis hakim, rekaman CCTV kemudian diperlihatkan di ruang persidangan. Rekaman tersebut disaksikan bersama oleh majelis hakim, JPU, terdakwa, penasihat hukum dan para saksi.
Hakim kembali mendalami isi rekaman tersebut.
"Jika melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang," jawab Rudi.
Rudi mengatakan dirinya kemudian kehilangan kesadaran setelah mendapat pukulan dari arah belakang dan depan.
"Saya sadar setelah berada di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB, Yang Mulia," terangnya.
Dalam persidangan, Rudi juga mengungkapkan kondisi luka yang dialaminya setelah kejadian.
Ia menyebut berdasarkan pemeriksaan medis terdapat robekan pada bagian kelopak mata serta cedera pada tulang rongga mata.
"Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, Yang Mulia," ungkap Rudi.
Rudi juga mengatakan terdakwa tidak pernah datang meminta maaf selama dirinya menjalani masa pemulihan.
"Selama masa pemulihan sekitar satu bulan, terdakwa tidak pernah meminta maaf. Setelah mengetahui saya membuat laporan di Polsek Mandau, baru keluarga terdakwa datang ke rumah meminta maaf atas kejadian ini, Yang Mulia," ucapnya.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Muhammad Abdullah.
Kepada majelis hakim, Abdullah mengaku melihat langsung kejadian tersebut ketika melintas di lokasi.
Menurut Abdullah, dirinya melihat Rudi terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi pemukulan. Ia kemudian berhenti dan melihat korban sudah dalam kondisi terjatuh.
"Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Abdullah.
Abdullah juga memberikan keterangan mengenai mobil milik Abdul Rahman yang berada di lokasi kejadian.
Menurutnya, kendaraan tersebut kemudian dibawa seseorang meninggalkan lokasi.
"Saksi melihat siapa yang bawa mobilnya, saksi kenal yang bawa?" tanya hakim.
"Terakhir baru saya kenal, yang membawa mobil dan melarikan dari TKP merupakan keponakan dari Abdul Rahman, Yang Mulia," ungkap Abdullah.
Sementara itu, terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis mengaku tidak mengenal orang-orang yang disebut melakukan pemukulan terhadap Rudi Saputra.
"Saya tidak mengenal, Yang Mulia," jawab Abdul Rahman ketika ditanya majelis hakim.
Hakim kemudian kembali mendalami mengenai kendaraan yang meninggalkan lokasi.
"Terakhir sesampainya di rumah ternyata keponakan saya. Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi," kata terdakwa.
Keterangan korban, saksi dan terdakwa selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Didakwa Pasal Pengeroyokan
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perselisihan antara korban dan terdakwa bermula dari cekcok di lokasi kejadian.
Pelapor kemudian mengaku mendapat pukulan dari terdakwa dan melakukan perlawanan hingga Abdul Rahman terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan terdakwa kemudian datang dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang menggunakan benda keras hingga korban terjatuh.
Korban kemudian disebut kembali mendapat pukulan dari arah depan, termasuk pada bagian wajah, serta diinjak hingga kehilangan kesadaran.
Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka. Rudi selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan pada bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga proses hukumnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam perkara ini, Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Namun, Abdul Rahman masih berstatus sebagai terdakwa. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis.
Persidangan akan terus bergulir sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku.