Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Musnahkan 525 Rakit PETI di Kuansing Selama Operasi Merah Putih

Ahad, 16 Agustus 2026 • 13:26:00 WIB
Polda Riau Musnahkan 525 Rakit PETI di Kuansing Selama Operasi Merah Putih
Polda Riau musnahkan 525 rakit PETI di Kuansing selama Operasi Merah Putih.

KUANSING (RA) - Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memperkuat penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuansing.

Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, polisi memusnahkan sebanyak 525 rakit PETI dan memasang 56 plang larangan di sejumlah titik lokasi pertambangan ilegal.

Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026.

Operasi dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto selaku Kaopsda, dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuansing serta Polsek rayonisasi.

Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

"Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang," ujar Apri.

Selama operasi berlangsung, personel gabungan melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.

Selain memusnahkan ratusan rakit, petugas juga memasang plang larangan di 56 titik sebagai bentuk peringatan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali dilakukan.

Apri menegaskan pemberantasan PETI tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas pertambangan ilegal.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuansing.

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 tersebut mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penindakan terhadap ratusan rakit PETI tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau dan Polres Kuansing untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal.

Selain aspek penegakan hukum, langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dengan berakhirnya operasi pada 14 Agustus 2026, pemantauan terhadap aktivitas PETI di Kuansing dipastikan tetap menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga lingkungan dan mencegah kembali maraknya pertambangan ilegal.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks