PEKANBARU (RA) - Pemberian remisi pada momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan sekaligus kesempatan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan Surat Keputusan Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450, PAS-1453, PAS-1455, PAS-1456, PAS-1459, dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026, penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 di wilayah Riau mencapai 10.987 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas penerima Remisi Umum I sebanyak 10.802 orang dan Remisi Umum II sebanyak 185 orang yang langsung memperoleh kebebasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara adil sekaligus memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Menurutnya, semangat kemerdekaan juga harus tercermin dalam sistem pemasyarakatan yang memberikan kesempatan untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat.
"Tahun ini, Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Plt Gubri SF Hariyanto, Senin (17/08/26).
Ia menjelaskan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Pemberian hak tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku hingga mengikuti berbagai program pembinaan secara sungguh-sungguh.
"Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi, bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," jelasnya.
Plt Gubri SF Hariyanto berpesan kepada seluruh penerima remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, ia meminta agar mereka mampu kembali ke tengah masyarakat dengan menaati hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan.
"Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada warga binaan yang langsung bebas agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Kemudian bagi anak binaan, Plt Gubernur SF Hariyanto meminta agar kesempatan pembinaan dimanfaatkan untuk terus belajar dan menyiapkan masa depan.
"Bagi Saudara yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikanlah hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Tunjukkan bahwa Saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat," imbaunya.
"Khusus kepada anak binaan teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Kemudian persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia," harapnya.