BENGKALIS (RA) - Sebanyak 93 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis yang masa jabatannya berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023, dipastikan berpeluang kembali menduduki jabatan dan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diteruskan Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Riau terkait tindak lanjut perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
“Kita sudah menerima surat dari Gubernur yang meminta kabupaten menindaklanjuti perpanjangan jabatan kepala desa yang berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023. Setelah kita lakukan pendataan, di Bengkalis ada sebanyak 93 kepala desa yang masuk dalam periode tersebut,” ujar Ismail, Selasa (18/8/2026).
Menurut Ismail, saat ini DPMD Bengkalis masih melakukan proses validasi dan verifikasi terhadap data para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode tersebut.
Langkah ini dinilai penting karena kondisi masing-masing mantan kepala desa berbeda. Ada yang masih memenuhi persyaratan untuk kembali menjabat, namun ada pula yang telah meninggal dunia maupun sudah menjadi anggota DPRD.
“Kita sedang melakukan validasi dan verifikasi data Kades yang berakhir masa jabatannya pada periode Januari sampai Oktober 2023. Karena ada di antaranya yang sudah meninggal dunia dan ada juga yang sudah menjadi anggota DPRD,” jelasnya.
Tak hanya melakukan pendataan, DPMD Bengkalis juga meminta kesediaan para mantan kepala desa untuk kembali menjabat. Mereka yang bersedia diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan, begitu pula bagi yang tidak bersedia harus menyampaikan surat pernyataan.
“Prosesnya sedang berjalan. Kita sedang memenuhi kriteria dan persyaratannya. Kalau semuanya sudah terpenuhi, akan segera dilakukan perpanjangan,” katanya.
Ismail menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga tengah mempersiapkan seluruh administrasi yang diperlukan agar proses pengukuhan atau pelantikan kembali para kepala desa tersebut dapat segera dilaksanakan.
“Kita sedang menyiapkan persyaratan administrasinya. Ini yang sedang kita fasilitasi agar segera bisa dilaksanakan. Dalam waktu dekat akan kita lakukan pengukuhan,” ujarnya.
Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan tersebut dipastikan tidak akan mengganggu rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang telah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 2027 mendatang.
DPMD Bengkalis sebelumnya telah menyusun rencana pelaksanaan Pilkades serentak. Namun, dengan adanya kebijakan perpanjangan masa jabatan, jumlah desa yang nantinya mengikuti Pilkades serentak akan mengalami perubahan.
“Secara umum tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades serentak yang kita upayakan berlangsung 2027 mendatang. Namun dengan adanya perpanjangan ini, jumlah desa yang akan melakukan Pilkades pada 2027 akan berkurang karena ada yang diperpanjang masa jabatannya,” kata Ismail.
Ismail mengatakan, saat ini Pemerintah kabupaten Bengkalis kini fokus memastikan seluruh proses administrasi, verifikasi serta persyaratan para calon penerima perpanjangan jabatan dapat diselesaikan sesuai ketentuan sebelum pengukuhan dilakukan.