PEKANBARU (RA) - Pembina Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru, resmi melakukan perubahan struktur kepengurusan yayasan. Dalam rapat yang dilaksanakan pada Juli 2026 lalu, pembina menetapkan Yusri Baharuddin sebagai Ketua Umum Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru.
Selain Yusri Baharuddin, pembina juga menetapkan Andry Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, sebagai Ketua Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru.
Sementara itu, Ilmi Syahputra ditunjuk sebagai Ketua Pengawas dan Zoelkifli Hoesin sebagai Ketua Pembina yang baru.
Perubahan struktur kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 1 tertanggal 28 Juli 2028 yang dibuat di hadapan Notaris Elben Syakban SH, yang berkedudukan di Pekanbaru.
Akta perubahan tersebut juga telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 30 Juli 2026.
Dengan demikian, terhitung sejak 30 Juli 2026, struktur kepengurusan Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru secara resmi telah berganti dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam struktur baru tersebut, Yusri Baharuddin menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan. Sementara itu, Muhammad Syafii, Syafri Harto beserta jajaran kepengurusan lama tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru.
Kuasa hukum pembina Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru dari Kantor Hukum DHL & Rekan, Zetprianto SH, mengatakan perubahan struktur kepengurusan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perubahan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru.
"Perubahan ini telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru," ungkap Zetprianto, Senin (17/8/2026).
Ia juga mengingatkan pengurus lama agar tidak lagi melakukan tindakan atau kegiatan yang mengatasnamakan Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru setelah adanya perubahan struktur kepengurusan yang telah memiliki kekuatan hukum tersebut.
"Kami mengingatkan pengurus lama jangan lagi bertindak mengatasnamakan Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru," tegasnya.
Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru sendiri merupakan salah satu yayasan yang telah lama berdiri di Kota Pekanbaru.
Yayasan tersebut menaungi sejumlah lembaga pendidikan yang telah dikelola sejak lama, mulai dari SD Nurul Falah, SMP Nurul Falah, SMA Nurul Falah hingga SMK Nurul Falah.
Lembaga-lembaga pendidikan tersebut berada di Kecamatan Senapelan dan Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Selama keberadaannya, Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru telah memberikan akses pendidikan kepada ribuan anak, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Dengan adanya pergantian kepengurusan, diharapkan seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Falah 1967 Pekanbaru dapat berkembang lebih maju dan memberikan pelayanan pendidikan yang semakin baik ke depannya.