Pencarian

Podcast Kelupas

Massa AMPN Cengar Demo PT Agrinas, Tuntut Hak 20 Persen dan Kembalikan Tanah Ulayat

Rabu, 30 September 2026 • 21:32:25 WIB
Massa AMPN Cengar Demo PT Agrinas, Tuntut Hak 20 Persen dan Kembalikan Tanah Ulayat
Massa AMPN Cengar Demo PT Agrinas.

KUANSING (RA) - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) Kenegerian Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, menggelar aksi demonstrasi di depan lokasi pengelolaan PT Agrinas, Rabu (30/9/2026).

Massa datang membawa spanduk dan sejumlah tulisan tuntutan. Dalam aksi tersebut, AMPN menyampaikan dua tuntutan utama kepada PT Agrinas.

Pertama, AMPN menuntut perusahaan segera memberikan hak bagian 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat Kenegerian Cengar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, masyarakat meminta PT Agrinas mengembalikan tanah ulayat Kenegerian Cengar yang menurut mereka telah dikuasai perusahaan selama kurang lebih 30 tahun. Lahan tersebut, menurut AMPN, tercatat sebagai kawasan hutan.

Juru Bicara AMPN Kenegerian Cengar, Dt Sinaro, mengatakan penguasaan lahan tersebut telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat secara turun-temurun.

Menurutnya, selama puluhan tahun masyarakat kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini digunakan untuk bercocok tanam dan mencari nafkah.

"Tanah ini adalah warisan leluhur kami, bukan milik pihak asing. Sudah 30 tahun kami menunggu, menahan diri, namun tidak ada keadilan. Hari ini kami datang menuntut agar tanah ulayat kami dikembalikan seutuhnya. Dan hak 20 persen bagian masyarakat dari HGU harus segera diberikan, bukan dijanjikan terus-menerus," tegas Dt Sinaro dalam orasinya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AMPN, Araz, SH, menyoroti aktivitas panen buah sawit yang disebut berlangsung di kawasan hutan.

Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Araz juga meminta adanya evaluasi terhadap penerimaan produk sawit perusahaan di pasar internasional serta meminta lembaga sertifikasi seperti RSPO menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang disampaikan masyarakat.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan klaim yang disampaikan pihak AMPN dalam aksi tersebut.

Aksi itu turut dihadiri Camat Kuantan Mudik, Kapolsek Kuantan Mudik, Danramil Kuantan Mudik dan Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi.

Para pihak disebut berkomitmen mempertemukan pemerintah, AMPN dan PT Agrinas guna mencari penyelesaian dan mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

AMPN menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Surat tuntutan telah diserahkan kepada perwakilan perusahaan dan instansi terkait untuk diproses dan mendapat jawaban sesuai waktu yang ditentukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Agrinas belum memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks