Pencarian

Podcast Kelupas

Simpan 650 Gram Sabu dan Etomidate, Dua Pria di Bathin Solapan Ditangkap Polres Dumai

Kamis, 01 Oktober 2026 • 10:33:50 WIB
Simpan 650 Gram Sabu dan Etomidate, Dua Pria di Bathin Solapan Ditangkap Polres Dumai
Dua tersangka dan barang bukti narkoba diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Polisi menyita sekitar 650 gram sabu serta dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis etomidate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FS (20) dan MS (32).

Keduanya ditangkap dalam pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satres Narkoba Polres Dumai.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni RA dan DA, pada Senin (28/9/2026).

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari FS," kata Zaini, Kamis (1/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan FS.

Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa FS berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 13 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, polisi mengamankan FS bersama MS yang berada di dalam satu unit mobil Toyota Avanza warna putih," terangnya.

Saat diperiksa, FS mengakui telah menjual sabu kepada RA dan DA. Polisi kemudian menanyakan keberadaan barang narkotika lainnya yang masih dikuasai FS.

"FS mengaku masih menyimpan narkotika di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Simpang Puncak Kulim KM 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan," ungkap Zaini.

Polisi kemudian membawa FS dan MS ke kamar kos tersebut. Dengan didampingi ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di kamar nomor 3 Kos Ibu Susan.

"Hasilnya, polisi menemukan sebuah toples kaca berisi tujuh paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 650 gram.

Selain sabu, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi diduga etomidate merek Mafia," sambungnya.

Petugas juga menyita satu blok plastik klip bening, dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang warna ungu, serta satu unit timbangan digital.

Dari penggeledahan dan penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya.

"Di antaranya satu unit iPhone warna hijau milik FS, satu unit Oppo A18 warna hitam serta satu unit Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1932 DP milik MS," katanya.

FS dan MS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, FS dan MS dinyatakan positif methamphetamine. Keduanya negatif amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal lain sebagaimana yang dipersangkakan dalam laporan perkara.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks