PEKANBARU (RA) - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani tahun anggaran 2022-2024.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Tim penyidik mendatangi sejumlah ruangan di RSD Madani, termasuk ruangan manajemen.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani pihaknya.
"Ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2024 yang sedang ditangani penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau," kata Yogie.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 323 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tim Subdit III Tipikor Polda Riau melakukan penggeledahan di ruangan manajemen serta melakukan penyitaan sebanyak 323 dokumen yang terkait dengan perkara tersebut," ujarnya.
Yogie menambahkan, perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan. Dokumen yang disita selanjutnya akan digunakan penyidik untuk mendalami perkara tersebut.