Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Turunkan 5 Ahli ke Bengkalis Usut Karhutla di HGU PT TKWL

Jumat, 21 Agustus 2026 • 19:20:13 WIB
Polda Riau Turunkan 5 Ahli ke Bengkalis Usut Karhutla di HGU PT TKWL
Polda Riau turinkan 5 ahli Ke Bengkalis usut karhutla di HGU PT TKWL.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran tersebut terjadi pada awal Agustus 2026 di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Tim ahli bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Kegiatan tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

Lima ahli yang dilibatkan terdiri dari Prof Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan serta ahli pemetaan.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap area yang terdampak kebakaran.

Tim ahli mengidentifikasi sejumlah aspek, mulai dari titik awal api, pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi hingga faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Selain itu, ahli juga mengkaji tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Ahli perkebunan melakukan pemeriksaan terhadap karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan mengukur luasan area terbakar sekaligus memastikan batas wilayah yang terdampak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pelibatan lima ahli dilakukan untuk memastikan proses penyidikan karhutla berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.

"Penanganan perkara karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif," kata Ade, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ade, hasil kajian para ahli nantinya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan ahli dengan fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan hingga dampak lingkungan.

"Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," ujarnya.

Ade menegaskan seluruh hasil pemeriksaan para ahli akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

"Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan," sambungnya.

Pelibatan lima ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan dugaan tindak pidana lingkungan.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya berfokus pada lokasi dan titik api, tetapi juga mendalami penyebab kebakaran, dampak terhadap lingkungan serta pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks