Pencarian

Podcast Kelupas

Dua Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap di Kampar, 6,87 Gram Narkoba Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 23:15:41 WIB
Dua Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap di Kampar, 6,87 Gram Narkoba Disita
Dua tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 6,87 gram.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DE (28), warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, dan DI (19), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.

Keduanya diamankan di kawasan Dusun Pulau Belimbing, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Jumat (21/8/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan kurir sabu.

"Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,87 gram sabu dan barang bukti lainnya," jelas Rifles, Sabtu (22/8/2026).

Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapati kedua pelaku berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu nomor polisi BM 1446 EI yang berhenti di pinggir Jalan Dusun Pulau Belimbing.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip.

Enam paket ditemukan di dalam dompet warna cokelat yang berada di dashboard sebelah kanan depan mobil.

Sementara satu paket lainnya ditemukan di tanah, tepatnya di bawah pintu depan sebelah kanan mobil, setelah DE disebut sempat berusaha melarikan diri.

"Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Ditemukan tujuh paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Enam paket ditemukan di dalam dompet warna cokelat yang terletak di dashboard sebelah kanan depan mobil dan satu paket ditemukan di tanah tepatnya di bawah pintu mobil depan sebelah kanan saat DE mencoba melarikan diri," terang Rifles.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, DE disebut mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.

Kepada polisi, DE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial LE di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru.

DE juga mengaku menjemput barang tersebut ke Pekanbaru bersama DI.

"DE mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari LE di daerah Marpoyan Kota Pekanbaru. Ia juga mengakui bahwa menjemput barang tersebut ke Pekanbaru bersama-sama dengan pelaku DI," ujar Rifles.

Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks