ROHIL (RA) - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap dua kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Ia berharap penindakan tersebut memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi perambahan kawasan mangrove.
Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut meninjau langsung lokasi dugaan perusakan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.
"Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini," kata Bistamam.
Menurutnya, kawasan hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung wilayah pesisir dan tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya.
Mangrove berperan menjaga kawasan pantai dari ancaman abrasi, gelombang besar, hingga potensi bencana di wilayah pesisir. Selain itu, ekosistem tersebut menjadi habitat berbagai jenis satwa.
"Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya," ujarnya.
Bistamam mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi karena dapat merusak keseimbangan ekosistem.
"Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove," tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan cukup jauh.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang berinisial AF dan SA sebagai tersangka.
Keduanya diduga membuka lahan di kawasan mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Salah satu lokasi berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare.
Sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar tiga hektare.
Sebagai barang bukti, penyidik turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.