PEKANBARU (RA) - Polda Riau bersama jajaran Polres terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Riau.
Hingga 24 Agustus 2026, polisi telah menangani 32 perkara karhutla dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 tersangka telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, sementara ini 18 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.
"Dari 35 orang tersangka yang kita proses, 17 tersangka telah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," kata Ade, Senin (24/8/2026).
Ade menjelaskan, seluruh perkara karhutla yang telah ditangani hingga saat ini berkaitan dengan pelaku perorangan.
Namun, kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan polisi melakukan penyidikan terhadap pihak korporasi apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan perusahaan.
"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," ujarnya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian Polda Riau terjadi di kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Ade menyebut kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi sehingga tidak semestinya terdapat aktivitas pembukaan lahan.
"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," jelasnya.
Sementara itu, kasus karhutla yang terjadi di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, saat ini ditangani oleh Polres Kampar.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
"Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa," kata Ade.
Dari sejumlah kasus yang telah diusut, polisi menemukan pola bahwa sebagian pelaku melakukan pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan.
"Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar. Memang ada satu yang tidak sengaja," pungkasnya.
Polda Riau memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara karhutla akan terus dilakukan.
Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk korporasi, apabila ditemukan bukti yang cukup.