Pencarian

Podcast Kelupas

Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Rp20 Juta Minta Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Siapkan Praperadilan

Jumat, 24 Juli 2026 • 11:28:00 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Rp20 Juta Minta Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Siapkan Praperadilan
Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau.

PEKANBARU (RA) - Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau resmi menerima kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Ketua Tapak Riau, Suroto, didampingi Mirwansyah dan Heri Susanto Abbas, mengatakan ketiga kliennya, yakni Raka, Rodi, dan Kevin, merupakan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak dalam aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Suroto, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp20 juta yang disebut digunakan untuk pembelian solar. Namun, pihaknya menilai perkara tersebut belum mengungkap seluruh fakta yang ada.

"Klien kami mengaku hanya menjalankan perintah atasan berinisial DC untuk membeli dan menimbun solar. Keterangan itu sudah mereka sampaikan saat pemeriksaan, tetapi menurut pengakuan mereka tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Suroto, Jumat (24/7/2026).

Ia mengaku memiliki dokumentasi berupa foto-foto yang memperlihatkan aktivitas pengisian solar ke jeriken dan drum di lingkungan perusahaan. Menurutnya, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara rutin atas arahan pimpinan perusahaan.

Suroto menyebut perusahaan tersebut PT Assyifa Unggul Perkasa yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Ia meminta penyidik turut mengusut pihak yang diduga memberi perintah apabila ditemukan unsur pidana.

"Kami meminta penyidik tidak hanya memproses para pekerja, tetapi juga mengusut pihak yang diduga memberikan perintah jika memang terdapat bukti yang cukup," ujarnya.

Selain mendampingi kliennya dalam proses hukum, Tapak Riau memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Mereka juga mengaku sebelumnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penimbunan solar subsidi ke Polresta Pekanbaru.

Anggota tim kuasa hukum, Mirwansyah, menilai proses penanganan perkara belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.

"Kami akan menguji seluruh proses penyidikan melalui praperadilan, termasuk dugaan adanya kekurangan dalam proses penyidikan," katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian perusahaan yang menurutnya hanya mengacu pada audit internal.

Selain itu, Mirwansyah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang disebut berdampak terhadap distribusi solar di masyarakat.

"Kami meminta perhatian Kapolda Riau agar perkara ini ditangani secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Menurut Mirwansyah, permohonan praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat karena perkara tersebut belum memasuki tahap II.

Sementara itu, istri salah seorang tersangka berinisial NA berharap suaminya mendapatkan keadilan.

"Suami saya hanya pekerja yang menjalankan perintah. Kami berharap semua pihak yang memang bertanggung jawab diproses sesuai hukum," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Riauaktual.com masih berupaya mengonfirmasi penyidik Polsek Sukajadi maupun pihak PT Assyifa Unggul Perkasa terkait pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum.
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks