Riauaktual.com – Polsek Singingi menerima laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di sebuah kontrakan di Desa Pasir Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Laporan tersebut diterima pada Kamis, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB oleh seorang pelapor berinisial J (42). Kasus ini melibatkan dua terlapor, yaitu S (42) dan DP (31), yang dijerat dengan Pasal 284 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perzinahan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian. Menurut keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula ketika pelapor, J, merasa khawatir atas keberadaan istrinya, S, yang tidak pulang ke rumah selama satu minggu tanpa memberi kabar.
Pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, J meminta bantuan dua orang saksi, F (40) dan P (45), untuk mencari keberadaan istrinya. Berdasarkan informasi dari seorang teman di Desa Pasir Mas, diketahui bahwa S berada di sebuah kontrakan bersama seorang pria lain.
"Bersama kedua saksi, J mendatangi kontrakan tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. Di lokasi itu, J mendapati istrinya, S, bersama DP," kata AKP Linter.
Ketika ditanya, S dan DP mengakui bahwa mereka telah berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di kontrakan tersebut, pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Merasa tidak terima dengan perbuatan tersebut, J melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polsek Singingi untuk diproses secara hukum," ungkap AKP Linter.
Tindakan kepolisian, setelah menerima laporan dari J, Polsek Singingi segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tindakan tersebut antara lain menerima laporan polisi dari pelapor, melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban, memeriksa para saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum.
"Saat ini, Polsek Singingi masih mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan penanganan hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku," jelas AKP Linter.
Kasus dugaan perzinahan ini diancam dengan Pasal 284 KUHP, yang mengatur tentang perzinahan antara salah satu atau kedua pihak yang sudah terikat dalam pernikahan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Polsek Singingi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penegakan hukum," tegas AKP Linter.
#Hukrim
#Kuansing
