Riauaktual.com - Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pornografi anak di bawah umur.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan orang tua korban, W, terkait kejadian yang menimpa anaknya, AC (12).
"Penangkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Orang tua atau pelapor, W, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, AC (12), di Kabupaten Bengkalis," katanya, Selasa (16/7/2024).
Pelaku berinisial WA alias Wais menggunakan akun Instagram atas nama Jesika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan.
"Pelaku WA ini memiliki akun Instagram atas nama Jesika untuk mencari akun Instagram wanita yang pengikutnya banyak. Kemudian, pelaku ini mengikuti akun tersebut dan mulai berkomunikasi melalui pesan," terang Nasriadi.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, kata pelaku, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagramnya terkena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video seks," lanjut Nasriadi.
Tujuan pelaku melakukan hal ini adalah untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
"Tujuan pelaku adalah untuk konsumsi pribadi. Jadi, video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," ungkapnya.
Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau," pungkas Nasriadi.
Terhadap pelaku, dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
#Pemerkosan Pencabulan