KAMPAR (RA) - Seorang pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 paket diduga sabu yang sebagian disembunyikan di dalam botol balsem.
E ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Senin (20/7/2026). Total barang bukti diduga sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,06 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Teratak Buluh.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
"Tidak lama tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki. Kemudian tim langsung menuju rumahnya dan mengamankan pelaku," kata Deni, Rabu (22/7/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Petugas menemukan sebuah botol balsem yang di dalamnya berisi 10 paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik berwarna kuning.
Selain itu, polisi menemukan satu paket kecil lainnya yang dibungkus plastik berwarna biru. Dengan demikian, total terdapat 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,06 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sendok plastik, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika, namun masih didalami penyidik.
Menurut Deni, berdasarkan pemeriksaan awal, E mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
"Barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Deni.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mendalami asal narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
E disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait narkotika sesuai hasil penyidikan kepolisian.