Pencarian

Podcast Kelupas

Dipertemukan dengan Fara di Persidangan, Raihan Mengaku Salah dan Minta Maaf

Kamis, 23 Juli 2026 • 06:44:53 WIB
Dipertemukan dengan Fara di Persidangan, Raihan Mengaku Salah dan Minta Maaf
Saat Raihan dan Fara dipertemukan di sidang.

PEKANBARU (RA) – Sidang kasus pembacokan terhadap mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Farradhila Ayu Pramesti (Fara), menghadirkan suasana haru di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/7/2026).

Untuk pertama kalinya sejak peristiwa pembacokan yang terjadi pada 26 Februari 2026, terdakwa Raihan Mufazzar dipertemukan langsung dengan korban. Keduanya duduk berdampingan di hadapan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan persidangan.

Di hadapan majelis hakim dan korban, Raihan mengakui perbuatannya. Dengan suara lirih, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Fara atas tindakan yang telah dilakukannya.

"Memang melakukan kesalahan tersebut kepada kamu. Saya sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut. Saya mohon maaf," ucap Raihan di ruang sidang.

Fara yang hadir sebagai korban mendengarkan langsung pengakuan dan permintaan maaf tersebut. Suasana sidang berlangsung hening ketika terdakwa menyampaikan penyesalannya.

Kasus ini berawal dari peristiwa pembacokan yang terjadi di ruang ujian munaqasah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau. Saat itu, Fara sedang menunggu jadwal ujian ketika Raihan datang membawa senjata tajam dan menyerangnya.

Akibat serangan tersebut, Fara mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban harus menjalani operasi dan perawatan intensif sebelum akhirnya diperbolehkan menjalani pemulihan di rumah.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dipicu persoalan asmara. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Persidangan kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk korban. Majelis hakim akan mendalami seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks