PEKANBARU (RA) - Perkara pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), segera memasuki meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini tengah merampungkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan tersangka Raihan Mufazzar (21) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II pada Kamis (18/6/2026).
Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan tim jaksa saat ini sedang menyusun surat dakwaan sekaligus melengkapi administrasi yang diperlukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Tahap II sudah dilakukan Kamis lalu. Saat ini tim JPU sedang merampungkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan," ujar Mey Ziko, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, proses pelimpahan ke PN Pekanbaru akan dilakukan dalam waktu dekat agar perkara tersebut segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026. Status tersebut diterbitkan setelah jaksa peneliti menilai berkas yang disusun penyidik telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Pekanbaru menunjuk tiga jaksa melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik Polresta Pekanbaru.
Kasus tersebut bermula dari aksi pembacokan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026. Saat itu korban berada di lingkungan kampus untuk menunggu pelaksanaan sidang skripsi.
Hasil penyidikan mengungkap tersangka diduga telah mempersiapkan senjata tajam yang dibawanya dari Bangkinang menuju Pekanbaru sebelum melakukan penyerangan terhadap korban.
Penyidik menduga aksi tersebut dilatarbelakangi motif pribadi, yakni tersangka tidak menerima penolakan cinta dari korban.
Atas perbuatannya, Raihan dijerat pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan pelimpahan perkara yang segera dilakukan, kasus yang sempat menghebohkan dunia pendidikan di Riau itu kini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.