Merokok Usai Berbuka Puasa, Berbahaya bagi Kesehatan?

Merokok Usai Berbuka Puasa, Berbahaya bagi Kesehatan?
Bahaya berbuka puasa dengan merokok. (Foto: Freepik.com)

Riauaktual.com - Ternyata tidak hanya menahan lapar dan haus saja, sebagian orang justru berusaha keras untuk menahan diri dari kebiasaan merokok.

Tidak heran, jika saat waktu berbuka tiba, sebagian orang akan langsung merokok. Lantas, berbahayakah jika berbuka puasa dengan merokok?

Menurut Dokter sekaligus Healthy Educator, dr Vivi Mamonto mengatakan ada beberapa dampak yang mungkin akan dirasakan pada sebagian orang ketika melakukan kebiasaan tersebut diantaranya sakit kepala, batuk, mual muntah, dan lain-lain.

“Buka puasa langsung merokok ini dampaknya (seperti) sakit kepala akibat efek nikotin yang langsung masuk ke otak, menurunnya nafsu makan, mual muntah akibat naiknya asam lambung, meningkatnya resiko kanker paru-paru, batuk akibat iritasi saluran nafas, dan resistensi insulin,” kata dr Vivi, dikutip dari akun TikToknya @dr.vivimamonto, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Tidak hanya itu, bahkan menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merokok dalam keadaan perut kosong tanpa nutrisi sama halnya dengan memasukkan zat-zat beracun tersebut sebagai kandungan pertama yang dimasukkan ke dalam perut. Maka dari itu, beberapa kandungan rokok tersebut bisa semakin berbahaya ketika seseorang langsung merokok saat berbuka puasa.

Apalagi, kondisi tersebut dirasakan bukan hanya pada perokok aktif tetapi perokok pasif sekalipun. Karena dengan menghirup asap rokok dapat menimbulkan iritasi saluran nafas yang memicu batuk, dan sirkulasi monoksida dalam tubuh menjadi sangat banyak sehingga tubuh menjadi kekurangan oksigen.

Disisi lain, Kemenkes juga memberikan tips kepada pengguna rokok agar mengurangi kebiasaan merokok di bulan Ramadan, diantaranya:

1. Berhenti seketika

Jika hari ini masih merokok, besok berhenti sama sekali. Maka cara ini yang besar kemungkinan berhasilnya.

2. Penundaan

Tundalah saat merokok di jam berbuka puasa. Misalnya, pada hari permulaan rokok pertama dihisap satu jam setelah berbuka puasa. Pada hari kedua, rokok pertama dihisap dua jam setelah berbuka puasa dan seterusnya hingga hari keempat berhenti sama sekali.

Bila perlu, masing-masing waktu dilakukan selama dua hari, lalu dua hari lagi bertahap mulai merokok lebih terlambat satu jam dan seterusnya sampai berhenti sama sekali.

3. Pengurangan

Jumlah rokok yang dihisap setiap hari dikurangi secara berangsur-angsur dengan jumlah yang sama sampai nol batang pada hari yang ditetapkan. Misalnya hari pertama 10 batang, lalu selang satu atau dua hari turun jadi delapan batang dan seterusnya.

#Kesehatan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index