Ruko dan Rumah Kos Ilegal Jadi Pembahasan Komisi I

Ruko dan Rumah Kos Ilegal Jadi Pembahasan Komisi I
Rumah Kos

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pekerjaan Rumah Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tentang hasil temuannya di lapangan beberapa waktu lalu, yakni adanya rumah toko menutup jalan di Kelurahan Air Hitam dan Rumah Kos 70 kamar Jalan Pupuh Kecamatan Sukajadi, ternyata masih dalam tahap pembahasan internal komisi.

Seperti dikatakan Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH, saat ditanyakan wartawan kelanjutan terhadap temuan Komisi I di lapangan tentang pelanggaran perizinan bangunan tersebut, apakah sudah berhenti di tengah jalan saja pasca tak adanya proses eksekusi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, ternyata masih dibahas komisi.

"Masih, akan kuta tindak terus itu. Kemarin rekomendasi kita belum dijalankan dinas, nanti di komisi akan kita bicarakan lagi kelanjutannya, langkah apa yang akan kita ambil," kata Kamaruzaman, akhir pekan kemarin.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, setiap pelanggaran yang ditemukajn Komisi I di lapangan, berkaitan dengan perizinan, maka akan tetap diselesaikan dengan melakukan koordinasi bersama Walikota Pekanbaru dan diminta agar satuan kerja terkait, seperti dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan bersama Satpol PP, bisa menuntaskannya.

"Kita tak tahu apa masalahnya, kenapa belum dilakukan eksekusi. Pertama karena kita kemarin fokus di pemilu, juga karena adanya kesibukan anggota lain di komisi, maka dalam waktu dekat akan kita pertanyakan langsung dengan pihak terkait, apa kendala di lpangan sehingga bangunan yang menyalahi aturan itu belum ditertibkan," terangnya.

Dua bangunan yang diketahui milik pengusaha yang bukan berdomisili di Kota Pekanbaru ini, memang membuat Komisi I sedikit terkendala dalam mempertanyakan langsung kepada pemiliknya karena sulit ditemui. Seperti bangunan ruko 20 pintu, dua pintu diantaranya dibangun di atas lahan jalan umum, diketahui milik Alenggono, namun sulit ditemui dan diajak diskusi oleh komisi, hanya mengutus pengacara saja saat hearing beberapa waktu lalu.

Termasuk rumah kos 70 kamar tiga lantai di Jalan Puyuh. Pemiliknya juga sampai kini tak bisa ditemui dan dimintai keterangan. Karena dari informasi didapati komisi, pemilik bangunan tersebut berdomisili di luar Kota Pekanbaru. Sehingga saat kunjungan ke lapangan, Komisi I hanya bertemu pekerja saja.

Kenapa bangunan tersebut tetap bisa berdiri kokoh dan dilanjutkan dalam berbagai pelanggaran, seperti bangunan rumah kos, 6 mmmeter di depan telah melanggar garis sepadan bangunan, Dewan menyebut ada dugaan pihak perizinan bermain di lapangan dengan pemilik bangunan.

"Sudah jelas melanggar, kok ga dibongkar. Kalau tak berani bongkar berarti ada oknum yang bermain di sini," singkat Adriyanto, Anggota Komisi I yang juga turut beberapa kali meninjau bangunan yang diduga melanggar tersebut. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index