Riauaktual.com - Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru melakukan sidak ke PT Sumatera Kemasindo, sebuah perusahaan manufaktur kotak kardus bergelombang di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, pada Selasa (23/4). Sidak ini dipicu oleh laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut.
Namun, sidak ini tidak berjalan mulus karena terjadi ketegangan antara rombongan DPRD dan staf PT Sumatera Kemasindo. Awalnya, staf perusahaan menolak rombongan masuk karena tidak memiliki surat tugas. Adu mulut pun terjadi antara HRD perusahaan, Ika, dan anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduard.
"Perusahaan ini tidak kooperatif dengan kita. Kita sudah jauh-jauh turun untuk meninjau, namun mereka terkesan kita datang mau menangkap mereka dengan meminta surat tugas segala. Ini lucu sekali," tegas Nurul Ikhsan, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru.
Nurul Ikhsan menambahkan bahwa DPRD turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran limbah. "Kita tidak mau tahu siapa pemilik perusahaan ini, selagi tidak sesuai SOP, maka kita akan tindak perusahaan ini," tegasnya.
Roni Pasla, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, menegaskan bahwa perusahaan tersebut sudah bersikap tidak baik terhadap DPRD. "Kita akan panggil dan bertindak tegas," ujarnya. "Kita sudah memiliki dokumen dan bukti lengkap dugaan pencemaran limbah mereka ini," tambahnya.
Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, membenarkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki itikad baik dengan pemerintah. "Kami dari pihak kecamatan saja berkunjung ke sana tidak dipedulikan oleh mereka. Jadi, sudah layak itu perusahaan di sidak oleh DPRD," ungkapnya.
Di sisi lain, Ika, HRD PT Sumatera Kemasindo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima tamu sesuai SOP. "Kami tadi menanyakan surat tugas bukan lancang. Namun, prosedur kami di sini jika ada kunjungan dari mana pun wajib menunjukkan surat tugas," ungkapnya.
Ika juga mengakui bahwa perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menerima kunjungan DPRD. "Kami sudah hubungi pimpinan namun belum ada jawaban karena pimpinan masih di luar kota," ujarnya.
Atas insiden tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan segera melayangkan surat resmi ke PT Sumatera Kemasindo. Surat tersebut berisi pemanggilan Direktur Utama perusahaan tanpa boleh diwakilkan. Jika Direktur Utama tidak datang selama 3 kali berturut-turut, maka DPRD akan melakukan pemanggilan paksa yang melibatkan aparat penegak hukum.
