Pencarian

Podcast Kelupas

Praperadilan Larshen Yunus Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Polresta Pekanbaru Dinyatakan Sah

Kamis, 23 Juli 2026 • 14:24:00 WIB
Praperadilan Larshen Yunus Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Polresta Pekanbaru Dinyatakan Sah
Polda Riau menang Praperadilan di PN Jaksel.

PEKANBARU (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Larshen Yunus Naek Simamora terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel, Rabu (22/7/2026), oleh hakim tunggal Issabela Samalina didampingi Panitera Pengganti Ami Sudiati.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolresta Pekanbaru. Majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak termohon.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko membenarkan putusan tersebut.

"Benar. Seluruh eksepsi yang kami sebagai termohon dikabulkan majelis hakim. Sementara gugatan para pemohon seluruhnya ditolak," kata Qori.

Permohonan praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Larshen dalam perkara dugaan pemerasan atau pengancaman, pencemaran tertulis, ancaman membuka rahasia, serta penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sidang diikuti tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dolfie Rompas, sementara pihak termohon diwakili Tim Divkum Polri, Bidkum Polda Riau, dan Sikum Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan Larshen Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial MM.

Kasus itu bermula pada 24 Desember 2025. Korban disebut meminta agar sebuah pemberitaan di media online yang berkaitan dengan dirinya dan keluarga diturunkan. Keesokan harinya, korban mentransfer uang sebesar Rp35 juta atas permintaan seseorang berinisial AP.

Merasa menjadi korban pemerasan, MM kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru. Polisi selanjutnya menangkap Larshen dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, rekening koran, tangkapan layar berita media online, percakapan WhatsApp, serta bukti transfer senilai Rp35 juta.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks