Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Kalah di Sidang Kepemilikan Lahan, Kesbangpol Akan Pindah Kantor Sampai Ada Eksekusi

Kalah di Sidang Kepemilikan Lahan, Kesbangpol Akan Pindah Kantor Sampai Ada Eksekusi
ilustrasi (int) perkantoran

Riauaktual.com - Pengosongan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau belum dilakukan dalam waktu dekat. Kecuali nanti jika sudah ada perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Karena itu, sebelum ada perintah pengosongan tersebut, pegawai Kesbangpol masih tetap bekerja seperti biasa. Meski begitu, Pemerintah Provinsi Riau juga sudah menyiapkan beberapa kantor alternatif yang akan ditempati.

"Tetap menunggu sampai ada perintah eksekusi dulu. Kalau sudah ada perintah itu baru pindah," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Jumat (3/11/17).

Menurutnya, posisi Pemerintah Provinsi Riau memang tidak bisa berbuat banyak. Karena secara hukum sudah dikalahkan hingga ditingkat Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, pemerintah provinsi lebih memilih colling down dulu. Apalagi pihak pemenang telah memberikan penundaan hingga tiga bulan.

"Karena itu, tunggu saja prosesnya seperti apa. Kalau memang sudah diminta tentu Kesbangpol pindah," ujar Elly.

Seperti diketahui, Erizal Muluk yang juga anggota DPRD Riau telah memenangkan status kepemilikan lahan Badan Kesbangpol yang ditempati Dinas Pariwisata Riau. Dimana sebumnya, pembelian lahan tersebut atas nama Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Parpostel) RI.

Namun, setelah diserahkan status lahan dan kantornya ke Pemerintah Provinsi Riau seiring otonomi daerah, gugatan pun muncul atas nama Erizal Muluk mengaku sebagai pemilik lahan. Setelah beberapa kali melalui proses hukum hingga ke MA, kemudian Erizal Muluk sebagai pihak penggugat dinyatakan sebagai pemenangnya. (jai)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index