PEKANBARU (RA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau resmi ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu pelayanan jantung dan pembuluh darah untuk rumah sakit kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/D/1619/2026 tentang Rumah Sakit Pengampu Regional Pelayanan Kanker, Jantung dan Pembuluh Darah, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA).
Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Arifin Achmad dengan 12 RSUD kabupaten/kota di Riau pada Jumat (5/6/2026) di RSUD Kota Dumai.
Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih mengatakan penunjukan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat layanan kesehatan jantung di daerah sehingga masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke luar provinsi untuk mendapatkan pelayanan spesialistik.
"Alhamdulillah, berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan, RSUD Arifin Achmad ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu pelayanan jantung bagi rumah sakit kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sebelumnya pengampu layanan ini berada di RSUP M Djamil Padang," kata Yusi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, status sebagai rumah sakit pengampu memberikan tanggung jawab kepada RSUD Arifin Achmad untuk melakukan pembinaan, pendampingan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga peningkatan mutu layanan jantung di rumah sakit jejaring.
"Melalui pola pengampuan ini, kami akan mendampingi rumah sakit kabupaten/kota dalam pengembangan pelayanan jantung sehingga akses layanan kesehatan masyarakat menjadi lebih dekat, cepat, dan berkualitas," ujarnya.
Yusi menjelaskan, kegiatan di Dumai tidak hanya sebatas penandatanganan kerja sama, tetapi juga menjadi momentum dimulainya penguatan layanan jantung secara terintegrasi di seluruh wilayah Riau.
"Besok kami melaksanakan penandatanganan MoU atau PKS dengan seluruh RSUD di Riau yang menjadi jejaring pengampuan. Kegiatannya dipusatkan di RSUD Kota Dumai dan sekaligus menandai dimulainya pelayanan pengampuan jantung oleh RSUD Arifin Achmad," jelasnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut mampu mempercepat pemerataan layanan kesehatan rujukan, khususnya untuk penanganan penyakit jantung yang masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia.
"Dengan adanya pengampuan ini, diharapkan kemampuan rumah sakit daerah semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan lebih optimal tanpa harus selalu dirujuk ke luar daerah," tutup Yusi.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, untuk wilayah Regional Sumatera bagian tengah, RSUD Arifin Achmad ditetapkan sebagai rumah sakit pengampu layanan intervensi non-bedah jantung dan pembuluh darah bagi rumah sakit di Provinsi Riau.
Penetapan ini sekaligus memperkuat posisi RSUD Arifin Achmad sebagai rumah sakit rujukan utama di Riau dalam pengembangan layanan jantung dan pembuluh darah.