PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan perbedaan keterangan antara terdakwa dan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), Abdul Wahid secara tegas membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, terkait dugaan pengumpulan dana dan permintaan sejumlah uang kepada pihak kontraktor.
Di hadapan majelis hakim, Wahid menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan maupun meminta Dani M Nursalam untuk mengoordinasikan pengumpulan dana operasional ataupun uang senilai Rp1 miliar yang sempat menjadi pembahasan dalam persidangan.
"Saya ingin menanggapi apa yang disampaikan Dani M Nursalam. Saya tidak pernah menyuruh beliau, baik terkait operasional maupun Rp1 miliar atau Rp400 juta. Tidak pernah," tegas Wahid.
Menurutnya, apabila memang membutuhkan sesuatu dari Arif yang beberapa kali disebut dalam persidangan, dirinya dapat berkomunikasi langsung tanpa harus melalui Dani.
"Kalau memang saya yang menyuruh, untuk apa melalui Dani? Mending langsung saya ke Arif. Apakah pernah saya memperkenalkan Dani ke Arif atau sebaliknya? Tidak pernah," ujarnya.
Wahid mengaku baru mengetahui secara rinci keterangan Dani setelah proses operasi tangkap tangan (OTT) dan persidangan berjalan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar sejumlah pernyataan yang disampaikan saksi tersebut.
"Saya baru dengar sekarang ketika OTT dan dalam perkara ini. Apa sebenarnya permasalahan ini?" katanya.
Terkait pertemuan yang disebut berlangsung pada 2 November 2024 dan dikaitkan dengan permintaan uang Rp450 juta, Wahid membenarkan pernah memanggil Arif ke kediamannya. Namun, menurut dia, pembahasan saat itu berkaitan dengan pekerjaan laboratorium di lingkungan Pekerjaan Umum.
"Saya panggil Arif ke kediaman terkait pekerjaan laboratorium PU dengan teman saya. Saya bilang nanti dibantu, ada staf kita yang mau menikah, diusahakan meskipun ada jadwalnya. Tidak pernah saya meminta uang kepada Arif," jelasnya.
Wahid juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah meminta dana operasional sebesar Rp50 juta maupun dana lainnya melalui Dani.
"Saya tidak pernah meminta operasional Rp50 juta dan saya juga tidak tahu soal itu," katanya.
Dalam keterangannya, Wahid mengaku heran apabila benar Dani melakukan berbagai tindakan tanpa sepengetahuannya namun tetap bertahan sebagai tenaga ahli gubernur.
"Mengapa Dani tidak dipecat? Saya tidak tahu. Kalau saya tahu, saya pecat. Ada orang yang ikut campur dan mengoordinasikan sesuatu tanpa sepengetahuan saya," ujarnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp1 miliar yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini, Wahid kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui maupun pernah memerintahkan pengumpulan dana tersebut.
"Soal Rp1 miliar itu saya tidak tahu dan tidak pernah saya lakukan. Persoalan ini memang membuat saya kaget," tegasnya.
Ia juga meminta agar sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan dikonfirmasi langsung kepada Arif yang namanya berulang kali disebut oleh para saksi.
"Silakan tanya Arif. Saat itu memang Arif sering berkunjung dan berkomunikasi setiap minggu. Tetapi saya tidak pernah menerima tamu berdua-duaan. Saya pastikan itu," katanya.
Menurut Wahid, setiap pertemuan yang dilakukan selalu disaksikan orang lain karena dirinya menghindari pertemuan tertutup.
"Kenapa? Karena saya ingin ada orang yang menyaksikan. Baik dari pihak saya maupun dari pihak yang datang menemui saya," ujarnya.
Wahid juga menyinggung pertemuan yang terjadi menjelang akhir Oktober 2024. Menurutnya, saat itu suasana cukup ramai dan tidak ada pembicaraan mengenai permintaan uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.
"Malam itu saya bersama Faisal ngobrol dalam kondisi ramai. Ada beberapa orang dan beberapa juga berada di mobil. Seingat saya itu di akhir Oktober," katanya.
Ia bahkan mengingat secara spesifik aktivitasnya saat menghadiri kegiatan MTQ yang berlangsung dalam kondisi hujan.
"Saya menghadiri MTQ dalam kondisi hujan dan menggunakan payung. Tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang disampaikan itu," ujarnya.
Selain itu, Wahid juga membantah adanya konfirmasi mengenai sejumlah uang yang disebut diterima dan diserahkan kepada Marjani.
"Seluruh penerimaan yang diserahkan kepada Marjani tidak pernah dikonfirmasi kepada saya dan saya tidak tahu soal itu," tegasnya.
Meski mendapat bantahan dari terdakwa, Dani M Nursalam tetap mempertahankan seluruh keterangannya yang telah disampaikan kepada penyidik maupun di persidangan.
Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Dani menegaskan tidak ada perubahan dalam keterangannya.
"Saya tetap sesuai dengan apa yang saya sampaikan, baik di BAP maupun di persidangan. Saya tetap pada keterangan saya," ujar Dani.
Perbedaan keterangan antara Abdul Wahid dan Dani M Nursalam tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap untuk menguji kebenaran dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari perkara korupsi tersebut.