Berani Cuti Lebaran, Siap-Siap ASN Terima Sanksi

Berani Cuti Lebaran, Siap-Siap ASN Terima Sanksi
ilustrasi

Riauaktual.com - Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dilarang untuk mengajukan cuti lebaran Idhul Fitri. Hal ini berlaku juga dengan para pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer, ketika ditemui, Senin (12/6) dikantor BPK RI mengakui jika pihaknya sudah menerima surat edaran tentang larangan untuk mengajukan cuti lebaran dari Pusat.

“Ada edaran terakhir dari pemerintah pusat. Bahwa tidak diberikan cuti kepada PNS selain cuti bersama,” katanya.

Menurut M. Noer, himbauan larangan untuk mengajukan cuti disebabkan cuti bersama libur lebaran dinilai sudah cukup.

“Karena cuti bersama sudah dianggap mengakomodir. Makanya ASN dilarang menambah libur di luar cuti bersama,” sebutnya.

Ketika ditanya, jika adanya PNS yang sudah ajukan cuti, M Noer sampaikan terpaksa tidak disetujui dan dibatalkan.

“Memang ada yang terlanjur mengajukan cuti. Tetapi kita surati lagi. Karena tidak boleh nambah cuti. Sekali pun cuti mereka itu merupakan hak,” katanya.

M. Noer juga mengingatkan, jika ada PNS yang nekat menambah libur, maka Pemko akan menerapkan sanksi.

“Jika ada ASN yang masih berani menambah libur, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (yan)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index