Banggar DPRD Pekanbaru Laporkan Perubahan APBD 2012

Banggar DPRD Pekanbaru Laporkan Perubahan APBD 2012
Jubir Banggar, Kamaruzaman Menyampaikan Laporan

PEKANBARU (RA) - Setelah dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, maka laporan Banggar terhadap perubahan APBD Kota Pekanbaru tahun 2012 telah dilakukan dalam rapat paripurna terbuka pada Selasa (09/10/2012) malam di ruang paripurna gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman, Pekanabru. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa terjadi kenaikan perubahan APBD Kota Pekanbaru RP166 Milyar dari APBD Murni Kota Pekanbaru tahun 2012.

Penyampaian laporan itu ditandai dengan pembacaan keputusan Sekretaris Dewan yang menyampaikan rapat bisa dimulai karena dianggap sudah kuorum. Dari 45 anggota DPRD yang ada, malam itu telah hadir 37 orang. Sehingga tepat pada pukul 20.35 WIB, rapat paripurna langsung dibuka oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Desmianto yang juga sebagai pimpinan rapat sekaligus pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru.

Kenaikan perubahan APBD Kota Pekanbaru tersebut dikemukakan oleh juru bicara Banggar DPRD Pekanbaru, Kamaruzaman SH dalam laporan Banggar, bahwa kenaikan perubahan penerimaan Kota Pekanbaru tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, kenaikan penerimaan daerah sebesar 5,14 persen dari target penerimaan pendapatan murni tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,578 Triliun menjadi Rp1,659 Triliun.

Dari hasil kerja Banggar, juga ditekankan, bahwa rancangan perubahan anggaran Kota Pekanbaru tersebut mengacu kepada kepentingan masyarakat serta kepada visi Kota Pekanbaru lima tahun kedepan yakni menjadikan Kota Pekanbaru sebagai kota metropolitan yang madani.
Setelah Banggar DPRD melakukan pembahasan, mulai dari rapat interen dan rapat kerja bersama TAPD maka rancangan perubahan anggaran Kota Pekanbaru 2012 ini diputuskan Rp1,7 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD Murni tahun 2012 sebesar Rp1,5 Triliun, maka mengalami kenaikan Rp166 Miliar atau 10,42 persen.

"Proses pembahasan Ranperda perubahan tahun ini diawali dari penyampaian pidato Walikota, selanjutnya memperhatikan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) bahwa pembahasan dilaksanakan setiap Komisi yang ada di DPRD dan menyampaikan hasilnya ke Banggar. Selanjutnya, Banggar wajib menyampaikan hasil pembahasannya dalam paripurna ini, adapun keanggotaan banggar yakni, Desmianto sebagai pimpinan merangkap anggota, Sahril, Dian Sukheri, dan sondia, dengan keanggotaannya sebanyak 22 orang dan ditambah 1 Sekwan bukan anggota," ungkap Kamaruzaman dalam penyampaian laporan Banggar yang dibacakannya di hadapan sidang.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang didampingi Plt Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Yuzamri Yakub, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru serta unsur Muspida Kota Pekanbaru. Suasana mendengarkan penyampaian laporan hasil kerja Banggar tersebut berjalan lancar, namun terlihat wajah penat yang menghiasi para pejabat daerah Kota Pekanbaru tersebut karena acara rapat Paripurna ini berjalan hingga pukul 22.00 WIB.

Walikota Pekanbaru dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Banggar DPRD Kota Pekanbaru dan TAPD Kota Pekanbaru yang telah bekerja keras menyempurnakan penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2012, sehingga Ranperda Perubahan APBD Kota Pekanbaru yang disampaikan Pemko Pekanbaru pada 17 September lalu telah disepakati bersama. Hal ini bentuk kerjasama yang baik antara Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru.

"Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 58 tahun 2005, pengelolaan keuangan daerah ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penataan usahaan keuangan daerah, serta pertanggung jawaban keuangan daerah. Ini harus dilaksanakan dengan konsisten dan terintegrasi bila kita ingin melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Tiga hal itu yang akan diperiksa oleh BPK, untuk itu pengelolaan keuangan daerah harus dikelolah dengan baik dan transparan, lakukan selalu perbaikan, sehingga hasil penilaian BPK bisa lebih baik lagi," tuturnya.

Selanjutnya, Firdaus juga menyampaikan agar TAPD Kota Pekanbaru segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2012 yang telah disetujui bersama ke Gubernur Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama ini ditanda tangani. Semakin cepat Perubahan APBD kita dapatkan, semakin cepat pula terbukanya lapangan pekerjaan dan lapangan usaha bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat pula merasakan hasil pembangunan.

"Kepada seluruh SKPD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan segera menggesahkan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2012 mengingat waktu efektif untuk pelaksanaan kegiatan ini tinggal kurang lebih dua bulan lagi," pungkasnya. (rik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index