KAMPAR (RA) - Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MK (24) yang diduga berperan sebagai kurir dan HH (34) yang diduga sebagai bandar. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,2 kilogram ganja kering dan 11,86 gram sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Kampar menangkap MK di pinggir jalan Dusun I Tanjung.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan satu paket ganja seberat 22,36 gram di kantong belakang celana MK. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku mendapatkan ganja tersebut dari HH yang merupakan warga Desa Tanjung. Hasil tes urine MK juga menunjukkan positif mengandung THC.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju rumah sekaligus toko milik HH sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa. Hasilnya, polisi menemukan tiga paket ganja kering dengan berat total 1.200 gram dan satu paket sabu seberat 11,86 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan timbangan digital, peralatan pembungkus, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, HH mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut.
Dia juga mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari dua orang berinisial AD dan WY yang disebut berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu.
Hasil tes urine HH juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.
Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MK.
"Keberhasilan ini adalah buah dari pengembangan penyidikan yang mendalam serta dukungan masyarakat dan perangkat desa yang telah membantu proses pengamanan dan penggeledahan. Kami akan terus melacak rantai pasokan utama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar," kata Rifles, Jumat (6/11/2026).
Rifles mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok narkotika yang disebut oleh HH. Dua orang berinisial AD dan WY yang diduga menjadi sumber pasokan tersebut turut menjadi perhatian penyidik.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perubahan KUHP," ungkapnya.
Saat ini, MK dan HH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110," tutupnya.