Pencarian

Podcast Kelupas

Pemprov Riau Laporkan 4 Akun TikTok Gunakan Nama SF Hariyanto ke Polda

Jumat, 06 November 2026 • 13:04:00 WIB
Pemprov Riau Laporkan 4 Akun TikTok Gunakan Nama SF Hariyanto ke Polda
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengadukan empat akun TikTok yang menggunakan nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Konten tersebut dinilai memuat informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pengaduan resmi disampaikan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau pada Jumat (6/11/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengatakan pengaduan tersebut dilakukan menyusul beredarnya sejumlah konten TikTok yang memuat pernyataan seolah-olah berasal dari SF Hariyanto. Padahal, menurutnya, Plt Gubernur Riau tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam konten tersebut.

Yan menilai penyebaran informasi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman, memicu perpecahan, hingga mengganggu ketertiban masyarakat.

"Beberapa hari belakangan ada upaya-upaya memecah belah dan berpotensi mengganggu ketertiban di tengah masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan wibawa pimpinan dan representasi Bapak Plt Gubernur sebagai kepala daerah dari Pemprov Riau. Karena itu, sudah kita laporkan pagi ini," ujar Yan, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, terdapat empat akun TikTok yang diadukan Pemprov Riau karena dinilai memuat informasi tidak benar.

Konten tersebut di antaranya membahas isu perang dingin antara SF Hariyanto dengan Kapolda Riau, dugaan penyadapan terhadap Presiden, serta klarifikasi terkait pernyataan mengenai Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, terdapat pula konten mengenai penerbitan surat penolakan intervensi proyek dan larangan titipan paket dari aparat penegak hukum (APH).

Yan menegaskan SF Hariyanto tidak pernah menyampaikan pernyataan-pernyataan tersebut. Bahkan, menurutnya, tidak ada pihak yang menghubungi maupun meminta klarifikasi kepada Plt Gubernur Riau terkait informasi yang beredar.

"Pertanyaan yang dimuat tersebut merupakan tuduhan ataupun fitnah, karena Bapak Plt Gubernur sama sekali tidak dihubungi ataupun memberikan klarifikasi seperti yang diberitakan. Pemberitaan tersebut berpotensi memecah belah antarinstansi serta mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat," tegasnya.

Pemprov Riau menilai penyebaran konten tersebut perlu ditindaklanjuti karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengaduan itu disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 773/100.3/Hk-Bantuan/2026 tertanggal 6 November 2026 dengan perihal Penyampaian Pengaduan atas Informasi Hoaks.

Yan menyebutkan, surat pengaduan tersebut telah diterima oleh staf Polda Riau. Pemprov Riau berharap pengaduan itu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks