Pencarian

Podcast Kelupas

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Kamis, 05 November 2026 • 19:56:25 WIB
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto.

JAKARTA (RA) - Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Irjen Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Slamet telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," katanya.

Dengan penetapan tersebut, Slamet menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Selain itu, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut terjadi sejak 2025. Perkembangan kasus ini juga diikuti keputusan Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks