Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar di Siak

Kamis, 05 November 2026 • 11:38:25 WIB
Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Tak Sesuai Standar di Siak
Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu di Kabupaten Siak, sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton.

PEKANBARU (RA) - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton.

Seorang pria berinisial AM yang diduga sebagai pemilik toko pupuk telah ditangkap. Ia diduga memperdagangkan berbagai merek pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan monitoring yang dilakukan personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Saat itu, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara rekan-rekan dari Kodam XIX/Tuanku Tambusai dengan Ditreskrimsus Polda Riau. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada kami pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ade, Kamis (5/11/2026).

Setelah menerima penyerahan barang bukti, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul pupuk tersebut.

"Polisi kemudian mengambil sampel dari 15 merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil pengujian yang diterima pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan sejumlah produk tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan," ungkapnya.

"Setelah hasil laboratorium keluar, kami meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 22 Oktober 2026," sambung Ade.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemanggilan terhadap AM. Namun, yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya AM berhasil diamankan pada 31 Oktober 2026 di kediamannya di wilayah Kecamatan Patung Burung, Kabupaten Kampar.

"Dari hasil pemeriksaan, AM diduga memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Dumai, Payakumbuh, dan Medan. Tersangka disebut melakukan komunikasi dengan pemasok melalui media sosial, termasuk Facebook, serta melalui tenaga pemasaran," terangnya.

Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per karung. Aktivitas perdagangan pupuk di bawah standar mutu itu diduga telah berlangsung selama enam bulan.

"Dalam perkara ini, polisi mengamankan 906 karung pupuk dengan kemasan 50 kilogram dan 20 karung pupuk dengan kemasan 25 kilogram. Total barang bukti mencapai 926 karung atau sekitar 45,8 ton," bebernya

Pupuk yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, NPK, SS, Metro SP-36, dan Nitro Urea.

Ade mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang memasok pupuk kepada tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan produsen.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan dua ketentuan hukum. Pertama, Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, khususnya Pasal 122 juncto Pasal 73. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Kedua, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Kami berharap dapat mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang berada di belakang peredaran pupuk tersebut, termasuk pemasok dan produsennya," tutup Ade.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks