Pencarian

Podcast Kelupas

Curi Tiga Motor di Dumai, Residivis dan Rekannya Ditangkap

Rabu, 04 November 2026 • 20:58:45 WIB
Curi Tiga Motor di Dumai, Residivis dan Rekannya Ditangkap
Dua tersangka diamankan TIm Opsnal Polsek Sungai Sembilan.

DUMAI (RA) - Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, mengungkap tiga kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap.

Kedua pria itu masing-masing berinisial AY (24) dan AM (35). Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi menyebut total kerugian korban mencapai sekitar Rp 55 juta.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik pekerja kantin PT Sari Dumai Sejati (SDS), pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua motor tersebut hilang saat diparkir di area depan PT SDS, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung.

"Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik warga di Jalan Rimbun Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung, yang diketahui hilang pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB," kata Zaini, Rabu (4/11/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu untuk melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial AY.

"Tim kemudian mendapat informasi keberadaan AY di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur dan menangkap AY di salah satu kamar wisma," ungkapnya.

Dari pemeriksaan awal, AY mengakui telah melakukan pencurian tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan. Dia juga mengaku melakukan dua aksi pencurian di area parkiran PT SDS bersama rekannya berinisial AM.

"Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan memburu AM. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas akhirnya menangkap AM di sebuah rumah di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan," sambungnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci T, satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi BM 4771 HA, mantel hujan warna hijau, celana antiair warna hitam, sepatu bot warna kuning, serta sejumlah dokumen kendaraan dan kunci sepeda motor milik pelapor.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, AY diduga terlibat dalam tiga laporan polisi. Sementara AM diduga terlibat dalam dua laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah tersebut," ujar Zaini.

Khusus sepeda motor milik korban ketiga, polisi mengungkap kendaraan tersebut telah dibawa ke Pekanbaru dan dijual melalui seorang rekan tersangka.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks