Pencarian

Podcast Kelupas

Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 10 Kg Jadi Barang Bukti

Rabu, 04 November 2026 • 09:57:37 WIB
Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 10 Kg Jadi Barang Bukti
Tersangka Muhammad Syahril menjadi pihak yang telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

BENGKALIS (RA) - Proses penanganan kasus narkotika jaringan Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram di Kabupaten Bengkalis terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berlangsung selama dua hari.

Dalam perkara ini, tersangka Muhammad Syahril menjadi pihak yang telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Tak hanya sabu, sejumlah barang bukti narkotika lainnya juga turut dilimpahkan, yakni MDMA seberat 500 gram, ketamine 800 gram serta etomidate sebanyak 1.240 mililiter.

Pelaksanaan Tahap II tersebut turut melibatkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Marthalius membenarkan pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

"Benar, Kejari Bengkalis menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Bareskrim atas nama tersangka Muhammad Syahril. Pelaksanaan Tahap II tersebut turut dihadiri tim JPU dari Jampidum Kejaksaan Agung RI," ungkap Marthalius.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu menjelaskan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menjalani persidangan.

Kasus narkotika yang diduga melibatkan jaringan Malaysia ini sebelumnya terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas penyelundupan sabu melalui perairan Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 2025 berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan patroli laut di kawasan perairan perbatasan Malaysia-Indonesia.

Hasilnya, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda yang diduga berperan sebagai kurir, yakni Muhammad Syahril alias MS (25) dan Rindika alias R (27), turut diamankan.

Namun, proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini berjalan secara terpisah. Muhammad Syahril telah menjalani Tahap II di Kejari Bengkalis, sedangkan Rindika masih dalam proses pelengkapan berkas di Bareskrim Polri.

"Untuk Rindika alias R (27) terpisah, saat ini sedang pelengkapan berkas di Bareskrim Polri. Saat ini masih satu tersangka Muhammad Syahril yang Tahap II," jelas Marthalius.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga mendapatkan perintah dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial J yang berada di Lapas Bengkalis.

Keduanya diduga diperintahkan mengambil narkotika dari Malaysia yang selanjutnya dibawa seseorang ke wilayah Bengkalis.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam karung goni berwarna putih. Bahkan, para pelaku sempat membuang karung tersebut ke jalan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

"Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," katanya.

Usai menjalani proses Tahap II, tersangka Muhammad Syahril sejak Senin (2/11/2026) telah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Marthalius menyebutkan, dalam waktu dekat Tim JPU Kejari Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks