PEKANBARU (RA) - Polda Riau bersama jajaran Polres mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mencapai 28.826 liter BBM subsidi.
Puluhan ribu liter BBM yang disita terdiri dari 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite. Polisi juga mengamankan 20 unit kendaraan roda empat, enam dan sepuluh, serta tiga sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus bersama Polres jajaran di seluruh wilayah Provinsi Riau.
“Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka,” ujar Ade, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak. Polres Inhu menangani lima kasus dengan enam tersangka.
Sementara itu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap empat kasus dengan enam tersangka.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Dumai sebanyak satu kasus dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir (Rohil) satu kasus dengan tiga tersangka, serta Polres Indragiri Hilir (Inhil) dua kasus dengan tiga tersangka.
Kemudian, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap satu kasus dengan dua tersangka dan Polres Pelalawan dua kasus dengan dua tersangka.
Adapun Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Polresta Pekanbaru, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengungkap satu kasus dengan satu tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan dan menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal. Di antaranya dengan memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan jeriken, hingga melakukan pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.
Ade menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga subsidi.
“BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Menurutnya, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi juga berpotensi mengganggu distribusi serta mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.