Pencarian

Podcast Kelupas

Bejat! Ayah Tiri di Kampar Diduga Cabuli Anak hingga Pendarahan

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 09:09:41 WIB
Bejat! Ayah Tiri di Kampar Diduga Cabuli Anak hingga Pendarahan
Ayah tiri yang tega cabuli anak perempuan 6 tahun ditangkap polisi.

KAMPAR (RA) - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kampar, Riau. Mirisnya, korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 6 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial Y (42), warga Kecamatan Salo.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelamin hingga mengalami pendarahan.

Pelaku berhasil diringkus jajaran Polres Kampar di sebuah minimarket di wilayah Kota Pekanbaru, Jumat (30/10/2026) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada Selasa (20/10/2026).

"Pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya hingga mengalami pendarahan," jelas Kasat Reskrim.

Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ibu korban melihat anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat kelaminnya.

Curiga dengan kondisi tersebut, ibu korban kemudian memeriksa anaknya dan mendapati adanya darah yang keluar dari bagian intim korban.

Ibu korban selanjutnya menanyakan apa yang terjadi. Dengan polos, korban menceritakan bahwa dirinya diduga telah diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayah tirinya saat sedang mandi di sungai.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban, visum, serta pengumpulan barang bukti.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di salah satu minimarket. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas I Gede Yoga.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks