KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan 47 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) selama sepekan terakhir.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Berdasarkan data Polres Kuansing, sejak 24 hingga 30 Oktober 2026, jajaran Polres bersama seluruh kepolisian sektor (Polsek) telah melaksanakan 13 kegiatan penertiban di lokasi PETI.
Selain penindakan, polisi juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi, mitigasi, dan imbauan kepada masyarakat. Selama periode yang sama, tercatat sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Penertiban PETI akan terus kami lakukan secara berkelanjutan bersama Polsek jajaran. Kami juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal," ungkap Hidayat, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hasil kegiatan selama periode tersebut, Polres Kuansing mencatat nihil laporan polisi (LP) dan nihil tersangka.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas PETI di wilayah Kabupaten Kuansing.
"Aktivitas penambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai, serta dapat mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi tambang," ujarnya.
Polres Kuansing bersama seluruh Polsek jajaran menegaskan akan terus meningkatkan penertiban, mitigasi, dan edukasi kepada masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.