KAMPAR (RA) - Tak terima hubungan asmara berakhir, seorang pria bernama Buyung (37) tega meneror mantan kekasihnya, Mai, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tak hanya mengirimkan pesan bernada ancaman pembunuhan melalui WhatsApp, pelaku juga diduga beberapa kali melempari rumah korban hingga memecahkan kaca jendela serta melakukan pemukulan.
Akibat serangkaian teror dan ancaman tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pelaku diduga melakukan pengancaman karena sakit hati setelah korban tidak bersedia lagi menjalin hubungan dengannya.
"Pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dengan kalimat ancaman, di antaranya ‘Aku akan membunuhmu, aku akan datang ke tempat kerjamu dan akan menusukmu. Siapa pun yang berada di dekatmu juga akan kubunuh’," ungkap Kompol Bambang, Jumat (30/10/2026).
Bahkan, ketika korban tidak membalas pesan tersebut, pelaku kembali mengirimkan ancaman yang semakin serius. Pelaku menyebut akan menikam korban dan siapa pun yang berusaha menghalanginya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengirimkan pesan, “Sudah siap kau mati di tanganku.”
Menurut Kapolsek, teror yang dialami korban tidak hanya melalui pesan singkat. Pelaku juga diduga beberapa kali mengikuti korban menggunakan sepeda motor, melempari rumah korban pada dini hari hingga kaca jendela pecah, serta melakukan pemukulan.
"Pelaku juga pernah melakukan pemukulan dari belakang saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama saudaranya," jelasnya.
Merasa keselamatan dirinya terancam dan tidak tahan dengan teror tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tapung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Syahrial untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bergerak menuju Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Tim berhasil mengamankan pelaku di Desa Penghidupan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban, baik melalui pesan WhatsApp maupun secara langsung," terang Kompol Bambang.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah menggunakan pipa besi untuk mengancam korban. Namun, pipa besi tersebut telah dibuang di sekitar rumah korban.
Selain itu, pelaku mengakui telah beberapa kali melempari rumah korban pada dini hari hingga menyebabkan kaca jendela rumah pecah.
"Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati lantaran korban sudah tidak mau lagi menjalin hubungan dengannya," tambah Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kompol Bambang.